Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Daftar Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan

Agency Woman Manager Career Woman  - Elf-Moondance / Pixabay
Elf-Moondance / Pixabay

Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan memerlukan beberapa lampiran khusus. Hal tersebut diatur lebih lanjut pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Berikut ini keterangan dan dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan.

    1. Identitas dan Surat Pernyataan Konsultan Pajak

Dokumen tambahan yang dilampirkan jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak yaitu fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak, surat pernyataan sebagai konsultan pajak, fotokopi kartu NPWP konsultan pajak, dan fotokopi tanda terima SPT Tahunan konsultan pajak.

    2. Surat Kuasa Khusus Karyawan WP

Dalam hal SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak, SPT Tahunan PPh Badan perlu dilampiri surat kuasa khusus. Surat kuasa tersebut disertai dengan sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak dari karyawan, fotokopi kartu NPWP karyawan, fotokopi tanda terima SPT Tahunan karyawan, dan fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.

    3. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final UMKM

Lampiran ini diwajibkan bagi wajib pajak yang menggunakan penghitungan sesuai PP 46 Tahun 2013 dan/atau PP 23 Tahun 2018, yang saat ini telah diganti dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Contoh format penghitungan terkini dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023.

Lihat update ketentuan pajak UMKM pada artikel berikut: Update Ketentuan Pajak UMKM pada PP 55/2022

    4. Dokumen Khusus bagi WP di Bidang Usaha Hulu Migas

Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib menyampaikan Financial Quarterly Report untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Bukti Penyetoran PPh. Beberapa lampiran khusus penghitungan PPh juga perlu dilampirkan seperti:

  1. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
  2. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
  3. Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  4. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  5. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan
  6. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest;
    5. Dokumen Penentuan Harga Transfer

Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi atau transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berkewajiban menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Namun, kewajiban ini hanya dilakukan wajib pajak yang memenuhi threshold yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Anda dapat menggunakan tools yang disediakan Ortax pada tautan ini untuk melihat apakah Anda wajib membuat TP Doc: TP Doc Threshold Test

Dokumen yang dilampirkan dalam SPT Tahunan berupa Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal; dan Tanda Terima penyampaian Notifikasi atau Penyampaian Laporan per Negara. Lihat panduannya di sini: Panduan Pengisian Ikhtisar Master File dan Local File

    6. Penghitungan DER dan Utang Swasta Luar Negeri

Laporan ini disampaikan pada SPT dalam hal Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak; dan/atau memiliki utang swasta luar negeri.
Anda dapat melihat pembahasannya pada artikel berikut ini: Penghitungan Debt to Equity Ratio Menurut Ketentuan Pajak dan Format Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

    7. Daftar Debitur Kredit Non-Performing

Lampiran ini harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan.

    8. Daftar Piutang Tak Tertagih

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009. Lampiran ini harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut.

    9. Daftar Terkait Natura/Kenikmatan

Lampiran ini harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Daftar sarana dan fasilitas yang diterima pekerjaan di daerah tertentu beserta penyusutannya dan daftar penggantian/imbalan lainnya dalam bentuk natura/kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu.

Ketentuan pada PER-02/2019 masih mengacu pada ketentuan PMK 167/PMK.03/2018. Dalam ketentuan terbaru terkait natura/kenikmatan, yakni PMK 66 Tahun 2023, diatur bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam SPT Tahunan.

    10. Lembar Penghitungan Fasilitas PPh

Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000. Untuk itu, wajib pajak diminta menyampaikan Lembar Penghitungan Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan tersebut. 

    11. Dokumen Terkait Dividen yang diterima dari BULN Nonbursa Terkendali Langsung

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. Khusus wajib pajak tersebut, perlu melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. laporan keuangan;
  2. fotokopi SPT Tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh;
  3. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir; dan
  4. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa.
    12. Bukti Pembayaran Zakat

Ketentuan pajak di Indonesia memperbolehkan wajib pajak untuk mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib dari penghasilan bruto. Wajib pajak tersebut harus melampirkan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan wajib tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan.

Baca selengkapnya di sini: Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

    13. Surat Keterangan dari Biro Administrasi Efek

Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 3%.

    14. Pembukuan Terpisah

Pembukuan secara terpisah harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan.